Random

Follow Me on Pinterest
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Fenomena Misterius Petir Abadi catatumbo

kangshinokami | Sabtu, Februari 23, 2013 | 4coemntar kalian



Orang Venezuela menamakan petir misterius ini sebagai Relampago del Catatumbo atau petir Catatumbo. Disebut Petir Catatumbo karena petir ini terjadi dimuara sungai Catatumbo di Danau Maracaibo, Venezuela. Sebenarnya, petirini sama dengan petir-petir lainnya yang terjadi karena adanya gesekan antar awan yang menimbulkan kilatan-kilatan cahaya dan bunyi gemuruh.
Yang berbeda adalah karena petir ini terjadi sebanyak 140-160 malam dalam setahun, selama 10 jam tiap malamnya, dan terjadi lebih dari 280 kali kilatan dalam 1 jamnya (yang berarti lebih dari 4 kilatan dalam satu menit). Jadi dalam satu malam biasanya terjadi lebih dari 2800 petir. Artinya, dalam satu tahun berarti bisa terjadi sekitar 400.000 petir. Bisa dikatakan ini adalah petir yang cukup "permanen". Bahkan Petir Catatumbo bisa muncul ketika cuaca tidak mendung. Jadi, pantas bila kemudian petir ini disebut sebagai petir abadi.
Petir ini sendiri terjadi karena adanya gesekan angin/awan yang berasal dari Pegunungan Andes. Awan petir ini saling bergesekan dan menimbulkan kilatan cahaya yang panjangnya bisa mencapai 5 kilometer. Petir ini sendiri bisa terlihat dalam radius 400 kilometer dan petir ini memiliki intensitas 400.000 ampere. Konon, petir ini adalah pembentuk lapisan ozon yang paling besar di muka bumi.

Sempat Menghilang :
Kemisteriusan petir Catatumbo ini telah diketahui penduduk setempat berabad-abad tahun yang silam. Namun keanehan terjadi tahun lalu. Untuk pertama kali, fenomena petir tersebut menghilang. Mulai Januari 2010, tidak satupun petir terlihat. Kemudian, secara misterius, ketika diperkirakan fenomena itu telah berhenti, ia kembali dimulai. Fenomena ini langsung direkam oleh satelit NASA.
Quiroga menduga, perubahan itu bisa saja akibat dari pergeseran dari El Nino ke La Nina, pola cuaca global yang ditandai dengan suhu laut yang luar biasa hangat dan dingin di Samudera Pasifik, timur Khatulistiwa. Para ilmuwanyakin, keajaiban ini juga terganggu karena El Nino menyebabkan kekeringan yang parah di Venezuela.
Padahal, menurut The Guardian, kehilangan petir ini merupakan pukulan telak bagi penduduk setempat. Pasalnya,fenomena petir abadi tersebut digunakan oleh para pelaut tradisional untuk melakukan navigasi.

LOWONGAN KERJA PT KERETA API INDONESIA

kangshinokami | Rabu, Februari 06, 2013 | 0 coemntar kalian


PT. Kereta Api Indonesia (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang menyelenggarakan jasa angkutan kereta api dan merupakan perusahaan yang bergerak dibidang jasa transportasi terbesar di Indonesia.

Saat ini PT. Kereta Api Indonesia memberikan kesempatan bagi kandidat terbaik lulusan S1/D3 untuk bergabung bersama.

PT. Kereta Api Indonesia (KAI)


Persyaratan Umum:


Usia:
S1 maksimal 35 tahun pada saat melamar
D3 maksimal 30 tahun pada saat melamar
Untuk tingkat s1 : lulusan PTN/PTS yang terakreditasi ‘A’ (pada tanggal kelulusan) sesuai dengan kualifikasi/jurusan yang dibutuhkan dengan ipk minimal 2.95
Untuk tingkat d3: lulusan PT yang terakreditasi ‘A’ (pada tanggal kelulusan) sesuai dengan kualifikasi/jurusan yang dibutuhkan atau akreditasi ‘B’ dari PTN (pada saat tanggal kelulusan) sesuai dengan kualifikasi/jurusan yang dibutuhkan dengan ipk minimal 2.95
Tinggi badan untuk wanita minimal 155cm dan pria minimal 160 cm dengan berat badan ideal, khusus untuk customer service tinggi badan wanita minimal 160 cm dan pria 170 cm.
Berbadan sehat dan tidak buta warna
Berkelakuan baik
Tidak pernah terlibat narkoba dan/atau psikotropika
Tidak bertato
Khusus pria tidak bertindik.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayan PT. Kereta Api Indonesia (Persero)
Persyaratan Khusus:


S1 Akuntansi: diutamakan memiliki Sertifikat Register Akuntan (lulus PPAK)
D3 Akuntansi: diutamakan memiliki Brevet A dan B
Kedokteran Umum: memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dari Konsil Kedokteran Indonesia
Khusus untuk pekerjaan Customer Service/Hospitality dibutuhkan D3 dari seluruh jurusan/program studi dengan ketentuan:


Mampu berbahasa asing
Diutamakan yang memiliki pengalaman sebagai Customer Service
Berpenampilan menarik
Belum menikah

Formasi yang dibutuhkan:

PT. Kereta Api Indonesia

Berkas yang harus dilampirkan:


Surat lamaran yang ditandatangani
Fotocopy ijazah terakhir yang telah dilegalisir
Fotocopy transkrip nilai yang telah dilegalisir
Fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4×6 cm, sebanyak 4 (empat) buah (diberi nama)
Fotocopy sertifkat akreditasi pada tanggal kelulusan dari BAN PT dan dilegalisir oleh universitas/fakultas
Surat keterangan sehat dari dokter yang menerangkan tinggi badan, berat badan dan tidak buta warna
Surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang (diserahkan pada saat wawancara/seleksi tahap akhir)
Surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian yang masih berlaku
Surat pernyataan bersedia ditempatkan diseluruh wilayah kerja PT. Kereta Api Indonesia (persero) bermaterai Rp. 6.000
Curriculum vitae (form akan disediakan pada saat job fair)
Khusus untuk Customer Service: fotocopy sertifikat bahasa asing dan surat keterangan belum menikah dari kelurahan
Tahapan Seleksi:


Tahap I : Seleksi Administrasi
Tahap II : Tes Kesehatan Fisik
Tahap III: Tes Psikologi
Tahap IV: Tes Kesehatan Laboratorium
Tahap V: Wawancara
Bagi yang berminat silahkan mendaftarkan diri di alamat berikut:

Humas Politeknik Negeri Sriwijaya
Gedung KPA Lantai Dasar

Berkas persyaratan harap dibawa pada saat Job Fair dengan jadwal yang akan ditentukan kemudian.
Info Resmi Baca di: PT. Kereta Api Indonesia (persero)

konsep asuransi syariah

kangshinokami | Jumat, Januari 11, 2013 | 2coemntar kalian


Asuransi syariah merupakan asuransi yang berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah. Di dalamnya terdapat usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ (dana kebajikan) yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu dengan diawali sebuah akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Asuransi syariah sangat berbeda dengan asuransi konvensional, karena pada asuransi konvensional dilakukan praktik-praktik yang diharamkan dalam Islam, diantaranya :
1.Ketidakpastian (gharar ) tentang hak pemegang polis (peserta) dan sumber dana yang digunakan untuk menutup klaim dari peserta.
2.Judi ( maysir ) karena dimungkinkan ada pihak yang diuntungkan di atas kerugian orang lain.
3.Riba yaitu diperolehnya pendapatan dari mem-bunga-kan dana investasi yang diberikan.

Asuransi syariah (takaful ), di dalamnya dikenal prinsip saling memikul resiko diantara sesama orang, sehingga antara satu dengan lainnya menjadi penanggung atas resiko yang lainnya. Semua ini dilakukan atas dasar tolong-menolong dalam kebaikan dimana masing-masing mengeluarkan dana/sumbangan/derma (tabarru’ ) yang disepakati bersama nilainya untuk menanggung resiko tersebut. Sesuai dengan firman Allah SWT “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa dan jangan tolong-menolonglah kamu dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS Al-Maidah [5] : 2)

Ada tujuh prinsip yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional, yaitu :
1.Keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS), yang bertugas mengawasi produk yang dipasarkan dan produk yang ada dalam pengelolaan investasi dana. DPS ditemukan pada asuransi syariah tapi tidak pada asuransi konvensional.
2.Akad yang akan dilaksanakan. Akad yang dilaksanakan pada asuransi syariah berdasarkan prinsip tolong menolong (takaful ), sedangkan pada asuransi konvensional berdasarkan akad jual beli ( tadabbuli ).
3.Prinsip perhitungan investasi dana. Pada asuransi syariah, dasar perhitungan investasi dana berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah). Pada asuransi konvensional dasar perhitungan investasi dana berdasarkan riba.
4.Kepemilikan dana. Pada asuransi syariah dana investasi yang terkumpul dari peserta (premi) merupakan milik peserta seutuhnya sementara perusahaan asuransi hanya merupakan pemegang amanah atau sebagai pengelola dana ( mudharib). Pada asuransi konvensional, dana investasi yang terkumpul dari peserta (premi) menjadi milik perusahaan, sehingga perusahaan bebas menentukan alokasi investasi penggunaan dana.
5.Pembayaran klaim. Pembayaran klaim yang dilakukan oleh asuransi syariah diambil dari rekening tabarru’ (dana kebajikan) seluruh peserta. Sejak awal menyimpan dana investasinya, peserta sudah diminta keikhlasannya bahwa akan ada penyisihan dana yang akan digunakan untuk menolong peserta lain jika terkena musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambil dari dana milik perusahaan.
6.Keuntungan yang diperoleh perusahaan asuransi. Pada asuransi syariah, keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan dari investasi dana peserta akan dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai dengan prinsip bagi hasil, dengan proporsi yang telah disepakati bersama di awal. Sedangkan pada asuransi konvensional keuntungan yang diperoleh perusahaan menjadi milik perusahaan seutuhnya.
7.Kemungkinan adanya dana yang hangus. Pada asuransi syariah tidak mengenal adanya dana yang hangus meskipun peserta asuransi menyatakan akan mengundurkan diri karena sesuatu dan lain hal. Dana yang telah disetorkan tetap dapat diambil kecuali dana yang sejak awal telah diikhlaskan masuk ke dalam rekening tabarru’ (dana kebajikan). Sedangkan pada asuransi konvensional dikenal adanya dana yang hangus jika peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo ( reserving period ).

sumber : Hosen, M. Nadratuzzaman dan AM. Hasan Ali, 2007. Tanya Jawab Ekonomi Islam. Jakarta : pkes publishing

hukum mengajukan kredit di bank

kangshinokami | Kamis, Desember 06, 2012 | 0 coemntar kalian


Seorang Sahabat kita bertanya bagaimana hukumnya kerja di Bank mengajukan Kredit di Bank ? kita seringkali tidak mau menyimpulkan kedudukan hukumnya karena kita tidak tau persis apa dan bagaimana secara detail Aturan dan Mekanisme Kerja se
buah Bank. Cuma kita mencoba memberikan ilustrasi sekedar yang kita tahu.

Kita ini hidup disebuah negara yang katanya sudah merdeka tapi realitas sebenarnya adalah kita hidup disebuah Negara dibawah cengkeraman Sistem Dajjal artinya sistem Ekonomi dan Moneter kita belum berdaya melawan cengkeraman Sistem Ekonomi dan Moneter Dajjal tersebut, maka kita yang bekerja di Bank maupun non Bank pasti kepercikan yang namanya harta Riba,

adakah saat ini diantara kita yang bisa bertransakasi tanpa menggunakan jasa Bank ?, saat ini masihkah kita mampu menyimpan uang kita dibawah Bantal atau Celengan ? beranikah kita menggotong uang senilai ratusan juta sampai Milyaran rupiah ke luar Negeri untuk membeli sesuatu yang kita butuhkan karena di dalam negeri kita belum ada, lucu kalie ya…he he he.

Disinilah Jasa Bank itu kemudian sangat dibutuhkan oleh semua orang, hasil usaha dari JASA membantu memudahkan orang bertransaksi itu tidak ada yang salah sah-sah saja dan halal. ketika ada Produk Bank yang mengharuskan ada Bagi Hasil atau Bunga itu sebenarnya awalnya adalah kesepakatan Suka Rela antara kedua Pihak dan itu juga sah-sah saja, tidak ada yang salah.

Nah terjadinya adanya Uang RIBA itu ketika salah Pihak atau kedua Pihak melakukan ketidakjujuran, Pihak Bank terlalu Agresif menawarkan Produk Kredit karena dikejar target tanpa mengedukasi calon debitur (Pengutang) terutama resiko terjeleknya bagi Debitur seperti adanya ‘Bunga Berbunga’ ketika Debitur (Pengutang) gagal bayar atau tidak mampu membayar penuh, Pihak Debitur juga terlalu berambisi ingin cepat sukses tanpa mengukur kapasitas dirinya dan kemampuan dia bayar, inilah yang kemudian terjadi yang namanya Denda , Bunga Berbunga, penyitaan aset, inilah yang disebut RIBA.

Namun ada yang jauh lebih jahat lagi di Dunia Perbankan, Beberapa Bank yang sudah dikuasi oleh Dajjal sengaja memelihara ‘PENJAHAT BANK’, Debitur Jahat kelas kakap yang sengaja diciptakan untuk membuat kredit macet secara besar-besaran, bukan hanya itu Bank juga menfasilitasi dan memberikan kemudahan kepada seluruh rakyat untuk menjadi Debitur nya Dajjal secara langsung tanpa memberikan edukasi yang cukup tentang apa resikonya kalo ngutang langsung sama Dajjal, dan anehnya Negara ini seolah tak berdaya melarang dan membiarka saja transaksi besar-besaran sama Dajjal itu berlangsung tanpa kendali, tujuannya apa ? ya…. agar negara kita segera bangkrut karena seringnya memberikan DANA TALANGAN kepada Bank dengan cara mencetak uang secara illegal atau Hutang juga kepada Dajjal, wuiiiih gebleg, gelo n sinting banget kan ? Astaghfirullah, semoga akan hadir sosok Pemimpin yang berani melawan Dajjal di Negara kita tercinta ini.

Inilah yang kemudian membuat laju inflasi tak terkendali , nilai uang turun drastis sehingga harga barang kebutuhan rakyat melangit dan rakyat kecil yang rajin menabungpun ikut kecewa dan gigit jari, karena uang yang puluhan tahun ditabungnya atau diinvestasikan di Bank ternyata nilainya sama saja dengan puluhan tahun yang lalu kendati jumlahnya membengkak begitu besar.

Nah, ketika wabah Riba ini menyerbu seluruh dompet kita tanpa mampu kita kendalikan, maka disinilah peran SEDEKAH itu beraksi membersihkan harta kita dari kerak-kerak riba yang menempel di dalam dompet kita, yang membuat Harta kita menjadi lebih berkah. Pasti ! so….jangan pernah berhenti bersedekah walo itu kecil !
Jadi bagaimana hukumnya kerja di Bank dan apakah uang Gajinya itu Halal ? silahkan disimpulkan sendiri. Bagiamana menurut kita ?

tinjauan pustaka dari skripsi saya

kangshinokami | Sabtu, Februari 11, 2012 | 1coemntar kalian

pengetahuan tentang filosofi hukum

kangshinokami | Senin, Februari 06, 2012 | 0 coemntar kalian
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KANG SHIN BLOG - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger